Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian Data Perbankan Secara Berlanjut (Analisis Terhadap Putusan PN Malang Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Mlg)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian Data Perbankan Secara Berlanjut (Analisis Terhadap Putusan PN Malang Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Mlg)

Raden Jossy Sutari Belgradoputra - Nama Orang;

Kejahatan pencurian data perbankan dengan cara penggandaan kartu terjadi karena lemahnya sistem keamanan perbankan. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan cara mengakses informasi atau data atau dokumen elektronik yang ada pada kartu debit/kredit nasabah bank. Dapat disimpulkan bahwa kejahatan adalah produk dari masyarakat itu sendiri. Dalam putusan nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Mlg, di mana Rizal Yanuar (34 tahun), Dani Mahendra (32 tahun), Predi Suryadi (31 tahun) dianggap bertanggungjawab terhadap perbuatannya, yaitu secara bersama-sama melakukan pencurian data perbankan milik Ristiono. Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara selama l (satu) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Di mana jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan hanya selama 2 (dua) bulan. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan sehingga tidak akan memberikan efek jera terhadap para terdakwa. Jika dilihat dari fakta dalam persidangan bahwa putusan terhadap ketiga pelaku tindak pidana (Rizal Yanuar, Dani Mahendra, Predi Suryadi), hendaknya disesuaikan dengan kesalahan, tidak sekedar sama. Penjatuhan pidana kepada terdakwa 1 haruslah lebih berat dari terdakwa 2 maupun terdakwa 3. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa 1 telah mempersiapkan segala keperluan dan sarana untuk melakukan perbuatannya. Di samping itu para terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Maka jika mengacu kepada Pasal 114 KUHAP, putusan tersebut sejak dimulainya Penyidikan, Tuntutan dan Surat Dakwaan dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.


Ketersediaan
906 HPI906 BEL pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
906 BEL p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
vii, 88 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001254
Klasifikasi
906 BEL p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik