Hukum Pidana
Penerapan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disabilitas (Studi Kasus Putusan Nomor 530/Pid.B/2016/PN.Mtr)
Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak difabel dalam Putusan Nomor 530/Pid.B/2016/PN.Mtr. Kedua, mengenai penerapan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual anak difabel dalam Putusan Nomor 530/Pid.B/2016/PN.Mtr. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan dapat dijadikan sumber informasi ilmiah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan mengkaji melalui beberapa pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan dalam skripsi ini yang pertama adalah mengenai pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak difabel, pertimbangan tersebut antara lain pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis, pertimbangan yuridis menyangkut fakta-fakta hukum dan norma/hukum yang didakwakan sedangkan dalam pertimbangan sosiologis, mengacu pada hati nurani hakim dalam memahami seluk beluk, latar belakang terjadinya tindak pidana serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sehingga hakim dalam putusannya tidak terpaku pada pertimbangan yuridisnya saja. Kemudian mengenai penerapan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak difabel, hakim sepaham dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul namun menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan , lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
| 905 HPI | 905 TUA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain