Hukum Bisnis
Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Sebagai Dampak Covid-19 (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Kdi)
Pemutusan hubungan kerja adalah suatu peristiwa yang tidak diharapkan oleh pekerja, karena berdampak kepada pekerja dan keluarganya. Pengaturan tentang PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa pandemi Covid-19, tidak dapat dihindari oleh perusahaan kepada pekerja, sebagai salah satu bentuk kelangsungan hidup perusahaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai dampak Covid-19 bagi Perusahaan dan Pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja karena Covid-19 dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Covid-19. Tipe Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual dan akurat tentang pemutusan hubungan kerja dengan alasan Covid-19, melalui pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang terdampak Covid-19 dan sedang mengalami kesulitan finansial, wajib untuk membayar hak-hak yang diperjanjikan oleh pengusaha kepada pekerja dan memberikan Kompensasi sesuai masa kerja yang terdiri atas Pesangon, uang Penghargaan Masa kerja dan uang pergantian hak karyawan, dan dampak bagi pekerja yang terkena PHK akan terancam kelangsungan hidupnya, dan juga dapat mempengaruhi kinerja karyawan yang lain.
| 904 HBI | 904 ICH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain