Hukum Perdata
Pilihan Forum BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa Jual Beli Benda Tidak Bergerak Berdasarkan Asas Pacta Sunt Servanda (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 667K/Pdt-Sus-BPSK/2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 539/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Bks jo. Putusan BPSK Kota Bekasi No. 015/BPSK-BKS/2017)
Jual beli benda tidak bergerak harus berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT, perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh notaris harus berisi perjanjian di antara keduanya yang berisi kesepakatan yang telah dibuat oleh keduanya. Dalam kasus ini pembeli membayar lunas baru dibuat PPJB yang salah satunya berisi hal yang merugikan Penggugat atau Pembeli, hal inilah yang mendorong terjadinya tidak kesepakatan yang berujung pada sengketa. Pada awalnya kedua belah pihak bersepakat menggunakan lembaga BPSK dengan forum Arbitrase, tetapi si tergugat atau penjual mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Bekasi yang putusannya tidak menerima permohonan keberatan dari tergugat atas hal ini penjual mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi juncto putusan BPSK.
| 901 HPE | 901 HER p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain