Hukum Pidana
Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Malam Hari di Wilayah Pondok Gede Bekasi (Studi Kasus Putusan Nomor 72/Pid.B/2019/PN.Bks.)
Terdakwa Muhamad Sholeh alias Agay bin Nian yang sedang berboncengan sepeda motor dengan Budi (DPO/Daftar Pencaharian Orang) melewati sekitar jalan Jatiwaringin untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dan saat melintas di Klinik Sejahtera (dokter Aceh) di jalan Sejahtera RT. 006/RW. 003 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa turun dari sepeda motor lalu mendekati sepeda motor merek Kawasaki Ninja R tahun 2006 warna hitam dengan nomor rangka MH4KR150L6KP00069 Nomor mesin KR150LEP00085 Nopol B-6235-TIV milik saksi korban Bambang Aruman sementara Budi (DPO/Daftar Pencaharian Orang) mengawasi keadaan disekitarnya setelah terdakwa naik ke atas sepeda motor saksi korban terdakwa mengeluarkan kunci leter T dan dimasukkan ke lubang kunci kontak sepeda motor secara paksa hingga lubang kunci kontak sepeda motor rusak dan posisi ON atau menyala saat terdakwa akan membawa sepeda motor milik saksi korban Bambang Aruman saksi Drg. Mulyadi yang melihat perbuatan terdakwa berteriak maling-maling sambil mendekati terdakwa yang berada di atas sepeda motor dan terdakwa langsung turun dari sepeda motor mendekati Budi yang sudah menungguinya di atas sepeda motor dan saat terdakwa naik ke atas sepeda motor saksi Mulyadi SKM dan saksi Bangkit Eka Pratama mengejar hingga terdakwa terjatuh dari atas sepeda motor sedangkan BUDI pergi meninggalkan lokasi kejadian. Penetapan hukum pidana materil kepada pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor malam hari di wilayah Pondok Gede Bekasi. Majelis hakim telah tepat dan mempertimbangkan dengan cukup adil mengenai hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa pencuri kendaraan motor ninja. Dengan menerapkan dengan tepat memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pada Putusan Nomor 72/Pid.B/2019/PN.Bks. Pertanggungjawaban hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua kepada Terdakwa Muhamad Sholeh als. Agay bin. Nian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Sholeh als. Agay bin Nian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, adalah ringan, karena di dalam Pasal 365 ayat (1) ke -3 dan ke-5 tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.
| 1133 HPI/T | 1133 JEF t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain