Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang di PHK (Studi Terhadap Dokumen Putusan Nomor 333/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst.)
Pemutusan hubungan kerja merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dilakukan oleh perusahaan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yaitu salah satunya apabila pekerja melakukan pelanggaran dan lain-lain. Sebelum diadakannya pemutusan hubungan kerja pun diharapkan para pihak melakukan musyawarah dan beberapa tahap prosedur melakukan pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang Penulis angkat dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan pada pekerja yang menolak mutasi dalam putusan perkara nomor 333/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst? 2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 333/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst. mengenai perkara pemutusan hubungan kerja yang disebabkan pekerja menolak mutasi? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi para pekerja yang telah diputus hubungan kerja karena menolak mutasi adalah perlindungan yang meliputi hak-hak para pekerja seperti hak pengupahan yang seharusnya didapatkan setelah perusahaan melakukan PHK secara sepihak kepada para pekerja.
| 900 HPE | 900 HUT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain