Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Yayasan (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Dpk.)

Hukum Bisnis

Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Yayasan (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Dpk.)

Moch. Saiful Arif - Nama Orang;

Dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 47/Pdt G/2017/PN.Dpk telah terjadi transaksi jual beli tanah dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Syamsul Faryeti, SH dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 739 tanggal 29 Juli 2004 dan Drs. Ading Sutarno (Tergugat I) mewakili atau bertindak untuk dan atas nama Pengurus pengajian melakukan transaksi jual beli sebagai pembeli tanah untuk mendirikan pesantren Yayasan Mutiara Bangsa Nusantara dengan Sertifikat Hak milik No. 01196/Kukusan atas nama Drs. Ading Sutarno (Tergugat I). Tindakan Tergugat I yang meminjam dan membawa Sertifikat Hak milik No. 01196/Kukusan milik Penggugat, dan dikembalikan karena desakan Penggugat, maka timbul kecurigaan adanya itikad tidak baik dari Tergugat I, apalagi dalam Sertifikat tersebut tertulis nama Tergugat I (dipinjam namanya, karena saat itu Penggugat belum berbadan Hukum). Surat Pernyataan Tergugat I tanggal 13 Desember 2007 yang di register Waarmerking No.6/W/2008 pada tanggal 22 Januari 2008 oleh Notaris Suhardi Hadi Santoso, SH yang mana dalam pernyataan tersebut TERGUGAT I menyatakan sebagai berikut: 1) Saya tidak akan mengaitkan utang saya tersebut dengan Lembaga Bina Umat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa; 2) Jaminan berupa S.H.M No. 01196/Kukusan tersebut akan saya ganti dengan jaminan berupa sertifikat lainnya karena sertifikat No.01196/Kukusan sesungguhnya bukanlah milik saya; 3) Saya menjamin aset Lembaga Bina Umat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa tidak akan terganggu karena utang saya tersebut di atas. Ternyata, pada tanggal 2 Maret tahun 2010 saat kegiatan Belajar Mengajar berlangsung, tiba-tiba Pondok Pesantren diserang oleh segerombolan orang yang secara membabi buta mengusir seluruh penghuni pesantren dan menghentikan semua aktivitas belajar mengajar serta merusak Pondok Pesantren yang diketahui bahwa mereka disuruh oleh Tergugat III dengan alasan tanah yang dibangun Pondok Pesantren Lembaga Bina Umat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa adalah Tanah milik Tergugat III.


Ketersediaan
899 HBI899 ARI pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
899 ARI p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
viii, 98 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001046
Klasifikasi
899 ARI p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Slamet Supriatna (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik