Hukum Bisnis
Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Yayasan (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Dpk.)
Dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 47/Pdt G/2017/PN.Dpk telah terjadi transaksi jual beli tanah dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Syamsul Faryeti, SH dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 739 tanggal 29 Juli 2004 dan Drs. Ading Sutarno (Tergugat I) mewakili atau bertindak untuk dan atas nama Pengurus pengajian melakukan transaksi jual beli sebagai pembeli tanah untuk mendirikan pesantren Yayasan Mutiara Bangsa Nusantara dengan Sertifikat Hak milik No. 01196/Kukusan atas nama Drs. Ading Sutarno (Tergugat I). Tindakan Tergugat I yang meminjam dan membawa Sertifikat Hak milik No. 01196/Kukusan milik Penggugat, dan dikembalikan karena desakan Penggugat, maka timbul kecurigaan adanya itikad tidak baik dari Tergugat I, apalagi dalam Sertifikat tersebut tertulis nama Tergugat I (dipinjam namanya, karena saat itu Penggugat belum berbadan Hukum). Surat Pernyataan Tergugat I tanggal 13 Desember 2007 yang di register Waarmerking No.6/W/2008 pada tanggal 22 Januari 2008 oleh Notaris Suhardi Hadi Santoso, SH yang mana dalam pernyataan tersebut TERGUGAT I menyatakan sebagai berikut: 1) Saya tidak akan mengaitkan utang saya tersebut dengan Lembaga Bina Umat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa; 2) Jaminan berupa S.H.M No. 01196/Kukusan tersebut akan saya ganti dengan jaminan berupa sertifikat lainnya karena sertifikat No.01196/Kukusan sesungguhnya bukanlah milik saya; 3) Saya menjamin aset Lembaga Bina Umat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa tidak akan terganggu karena utang saya tersebut di atas. Ternyata, pada tanggal 2 Maret tahun 2010 saat kegiatan Belajar Mengajar berlangsung, tiba-tiba Pondok Pesantren diserang oleh segerombolan orang yang secara membabi buta mengusir seluruh penghuni pesantren dan menghentikan semua aktivitas belajar mengajar serta merusak Pondok Pesantren yang diketahui bahwa mereka disuruh oleh Tergugat III dengan alasan tanah yang dibangun Pondok Pesantren Lembaga Bina Umat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa adalah Tanah milik Tergugat III.
| 899 HBI | 899 ARI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain