Hukum Perdata
Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh PT. Bumindo Gasutama (Studi Kasus Putusan PHI Nomor 149/Pdt.Sus.Phi/2014/PN.Bdg.)
Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang: 1) Bagaimana landasan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak? 2) Bagaimana pengaturan mengenai Hak dan Kewajiban yang diperoleh karyawan setelah Pemutusan Hubungan Kerja? 3) Bagaimana analisa terhadap Putusan Nomor 149/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg? Sebagai hasil penelitian ditemukan fakta bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak antara penggugat(AP) dan PT. Bumindo Gasutama diperoleh hasil ditolaknya gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, di mana penggugat dalam hal ini pekerja telah melakukan kesalahan berupa mangkir selama 5(lima) hari berturut-turut dan diperkuat dengan Pasal 168 ayat(1) yakni pekerja atau buruh yang mangkir selama 5(lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2(dua) kali secara teratur dan tertulis dapat diputus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri, maka Putusan Nomor: 149/Pdt.Sus-2014/PN.Bdg sudah tepat dan sesuai dengan permasalahan yang ada. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain yang menyangkut tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku di seluruh wilayah operasional PT. Bumindo Gasutama.
| 332 HPE | 332 FIK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain