Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perantara Tindak Pidana Dalam Jual Beli Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2020/PN.Bks.)
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan Data primer dengan melakukan pengamatan dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen atau peraturan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan materi yang akan di kemukakan dalam penelitian tesis. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan: 1) pengaturan khusus dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat. Sebagaimana yang diterapkan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika, melakukan tidak pidana Tanpa Hak Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer; 2) Dalam Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2020/PN.Bks, penulis sependapat dengan Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 114 ayat (1) karena unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terbukti dana saling mencocoki serta Hakim menjatuhkan dana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), hal tersebut menegaskan bahwa penjatuhan pidana tersebut menitik beratkan rasa keadilan menurut hukum, keadilan moral dan masyarakat.
| 1127 HPI/T | 1127 NUR p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain