Hukum Pidana
Tindak Pidana Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Alat Kesehatan Tanpa Izin Edar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor 658/Pid.Sus/2020/PN.Bks.)
Dalam kasus yang penulis lakukan penelitian tesis ini adalah dengan Terdakwa Murdani alias Tungkumor, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Toko Kosmetik milik Sdr. Murdani, yang beralamat JI. Angkatan Laut No. 10 RT. 008 RW. 009, Kel. Jari Makmur, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasai 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, adalah melanggar hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu: Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Pertanggungjawaban pidana materil terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan alat Kesehatan tanpa izin edar diatur dalam Pasal 197 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus rupiah). Adapun dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. Dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan alat Kesehatan tanpa izin edar dalam Putusan Nomor 658/Pid.Sus/2020/PN.Bks. dengan memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa MURDANI Alias Tungkumor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana kepada Terdakwa Murdani alias Tungkumor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun, dan 4 (Empat Bulan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan.
| 1128 HPI/T | 1128 SUR t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain