Hukum Pidana
Tindak Pidana Penipuan Uang yang Dilakukan Dalam Jual Beli Tanah Dengan Tujuan Mencari Keuntungan Diri Sendiri (Studi Kasus Putusan Nomor 176/Pid.B/2020/PN.Bks.)
Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam jual beli tanah dengan tujuan mencari keuntungan diri sendiri maka Keabsahan jual beli hak atas tanah pada dasarnya terdapat pengaturan hukum dalam urusan jual-beli, yaitu ketentuan Pasal 1457, 1458 dan 1459 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana dalam ketentuan Pasal 1457, 1458 dan 1459 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut diatur bahwa Jual-beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar, terlebih lagi apabila atas barang tersebut telah dibayarkan dan dapat dibuktikan dengan adanya Kuitansi, dibuat adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah, didaftarkan terlebih dahulu menjadi sertifikat, sehingga jaminan kepastian hukum bagi si pihak pembeli tentunya lebih dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalam hal terjadi tindak pidana penipuan maka pembeli tanah yang dirugikan dapat melaporkan tindakan penjual yang tidak beritikad baik tersebut pada pihak Kepolisian untuk diproses menurut hukum pidana dengan dasar adanya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penipuan dalam Putusan Nomor 176/Pid.B/2020/PN.Bks. bahwa kekuatan hukum terhadap transaksi jual beli tanah yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sejatinya dapat dilakukan melalui jalur pengadilan di mana, apabila terjadi jual beli tanah di mana salah satu pihak yang melakukan jual beli, maka pihak pembeli tanah yang memiliki bukti peralihan berupa bukti transfer uang (uang muka pembelian tanah senilai dua miliar) atau bukti Kuitansi dapat melaporkan tindakan penjual yang tidak beritikad baik tersebut pada pihak Kepolisian untuk diproses menurut hukum pidana dengan dasar adanya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pihak pembeli juga dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan atas adanya tindakan penjual yang tidak beritikad baik tersebut, dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
| 1130 HPI/T | 1130 SUA t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain