Hukum Pidana
Tidak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut Karena Adanya Hubungan Kerja di PT. Shukaku Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 1333/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materill terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1333/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Penerapan hukum pidana materiil oleh Majelis Hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP sudah tepat. Hal itu sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan, alat bukti dan keterangan para saksi. Serta terdakwa dianggap sehat secara jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya; 2). Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam Putusan Nomor 1333/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. di nilai sudah tepat. Selain itu, kenyataan yang diperolah dari persidangan bahwa terdakwa tidak menikmati hasil dari perbuatannya sehingga hukuman selama 4 (empat) tahun dirasa sudah tepat mengingat terdakwa tidak menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
| 1132 HPI/T | 1132 GUM t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain