Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keterangan Saksi A de Charge yang Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 328/Pid.B/2020/Tlg.)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keterangan Saksi A de Charge yang Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 328/Pid.B/2020/Tlg.)

Muhamad Kafilah Fatrin - Nama Orang;

Keterangan saksi a de charge merupakan keterangan yang digunakan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa keterangan saksi a de charge dihadirkan oleh penasihat hukum atau terdakwa akan tetapi ada kalanya keterangan saksi a de charge yang diberikan di dalam persidangan adalah keterangan palsu atau tidak benar pada Pasal 242 KUHP ayat (1) dan ayat (2) sudah menerangkan secara jelas mengenai hukuman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu pada suatu persidangan Pasal tersebut dijelaskan kembali dalam Pasal 174 KUHAP mengenai proses hukum yang harus diterapkan terhadap saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu dan oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan yaitu Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana bagi seorang saksi yang memberikan keterangan palsu di dalam pengadilan studi kasus putusan nomor 328/Pid.B/2020/PN.Tlg dan Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang memberikan keterangan palsu di dalam proses peradilan pidana berdasarkan Putusan 328/Pid.B/2020/PN.Tlg.Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa masih banyak terjadinya kasus mengenai kesaksian palsu di pengadilan. Oleh sebab itu, sebaiknya penerapan pasal 242 KUHP harus memperjelas ditambahkan unsur tentang mempertegas permasalahan tempat di mana pelaku melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu, baik di depan pengadilan maupun di luar pengadilan.


Ketersediaan
898 HPI898 FAT pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
898 FAT p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
x, 104 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001008
Klasifikasi
898 FAT p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik