Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keterangan Saksi A de Charge yang Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 328/Pid.B/2020/Tlg.)
Keterangan saksi a de charge merupakan keterangan yang digunakan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa keterangan saksi a de charge dihadirkan oleh penasihat hukum atau terdakwa akan tetapi ada kalanya keterangan saksi a de charge yang diberikan di dalam persidangan adalah keterangan palsu atau tidak benar pada Pasal 242 KUHP ayat (1) dan ayat (2) sudah menerangkan secara jelas mengenai hukuman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu pada suatu persidangan Pasal tersebut dijelaskan kembali dalam Pasal 174 KUHAP mengenai proses hukum yang harus diterapkan terhadap saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu dan oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan yaitu Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana bagi seorang saksi yang memberikan keterangan palsu di dalam pengadilan studi kasus putusan nomor 328/Pid.B/2020/PN.Tlg dan Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang memberikan keterangan palsu di dalam proses peradilan pidana berdasarkan Putusan 328/Pid.B/2020/PN.Tlg.Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa masih banyak terjadinya kasus mengenai kesaksian palsu di pengadilan. Oleh sebab itu, sebaiknya penerapan pasal 242 KUHP harus memperjelas ditambahkan unsur tentang mempertegas permasalahan tempat di mana pelaku melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu, baik di depan pengadilan maupun di luar pengadilan.
| 898 HPI | 898 FAT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain