Hukum Pidana
Penyebarluaskan Video Bermuatan Pornografi Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN.Pal.)
Dalam tindak pidana pornografi penyebaran foto dan video porno yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena kurang tahunya terhadap tindak pidana pornografi. Karena kurangnya edukasi dalam menggunakan media sosial dan butanya terhadap tindak pidana pornografi maka oleh karena itu pentingnya pemahaman mengenai tindak pidana pornografi dan harus cermat dalam menggunakan media sosial. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah : Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan orang melakukan tindak pidana Pornografi? Bagaimanakah Penerapan Hukum Pidana Materil terhadap Delik Pornografi melalui jejaring sosial/internet dalam putusan Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN.Pal? Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama Faktor-Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pornografi melalui jejaring sosial utamanya dalam rumusan masalah, antara lain dikarenakan salah satu pihak yaitu pelaku merasa bahwa adanya hal yang tidak disukainya terhadap korban berupa perasaan dendam. Aplikasi jejaring sosial seperti Facebook ataupun WhatsApp menjadi wadah untuk melampiaskan dendam tersebut dengan mengirim foto ataupun video bermuatan pornografi. Selain itu, kurangnya intelektualitas dan kebijaksanaan yang dimiliki pelaku juga menjadi faktor terjadinya tindak pidana pornografi. Kedua, Penerapan Hukum Pidana Materil terhadap Delik Pornografi melalui jejaring sosial/internet dalam Putusan Nomor 151/Pid.B/2018/PN.Pal, dengan segala pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim, penulis rasa sudah cukup tepat dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, hal-hal yang diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana pornografi.
| 897 HPI | 897 PRI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain