Hukum Tata Negara
Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi di Desa Glontor, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen)
BPD merupakan lembaga yang mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawasi penggunaan dana desa. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas kepada BPD untuk menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimana pengaturan dan mekanisme pengawasan penggunaan dana desa oleh Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa? Kedua, Apa saja kendala yang dihadapi oleh BPD Desa Glontor, Kec. Karanggayam, Kab. Kebumen dalam pelaksanaan fungsi pengawasan penggunaan dana desa? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh jawaban: Pertama, secara eksplisit pengaturan dan mekanisme pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan BPD mengacu pada Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; Kedua, Kendala yang dihadapi BPD Desa Glontor secara internal minimnya sumber daya manusia anggota BPD untuk melakukan tugasnya terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan pengawasan kurang maksimal dan rendahnya anggaran untuk kesejahteraan anggota BPD. Secara eksternal BPD belum memiliki sarana dan prasarana pendukung kerja di lingkungan Pemerintah Desa Glontor serta belum adanya pelatihan dan bimbingan dari Pemerintah Daerah terkait pengembangan pengetahuan fungsi pengawasan penggunaan dana desa sehingga pengawasan maupun monitoring belum maksimal
| 896 HTN | 896 TUR f | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain