Hukum Tata Negara
Sistem dan Prosedur Perizinan Pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 jo. Perda UU No. 3 Tahun 2018
Peningkatan jumlah rumah kos dan rumah sewa dikarenakan jumlah karyawan dan pegawai yang bekerja di Kecamatan Tigaraksa Tangerang terus meningkat. Dengan demikian penyelenggaraan perizinan terhadap pendirian rumah kos dan rumah sewa perlu dilakukan agar bersinergi dengan kebijakan pembangunan daerah dan penataan ruang pada khususnya berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana pengaturan sistem dan kelembagaan perizinan menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018? Kedua, bagaimana praktik penyelenggaraan izin rumah kos atau rumah sewa sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung? Ketiga, apa hambatan yang ditemui dan upaya untuk mengatasinya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian adalah; Pertama, pengaturan sistem kelembagaan perizinan berlandaskan Pasal 1 angka 9 Perda Kabupaten Tangerang No. 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung; Kedua, praktik penyelenggaraan izin rumah kos atau sewa dengan cara Pemerintah sebagai Regulator dan Dinamisator; Ketiga, upaya atau strategi dalam mengatasi masalah perizinan adalah karena masih kurangnya kesadaran penghuni rumah kos dalam menaati aturan-aturan rumah kos yang dibuat oleh pemilik kos maka peran pemerintah bergerak di bidang pendampingan yaitu pemerintah melakukan pelatihan dan bimbingan kepada pemilik atau pengelola rumah kos.
| 895 HTN | 895 NUG s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain