Hukum Perdata
Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 1298/Pdt.G/2014/PA.JU)
Menurut Hukum Islam harta bersama kalau terjadi perceraian harus di bagi dua antara suami istri, sedangkan dalam kasus putusan No. 1298/Pdt.G/2014/PA.JU bahwa salah satu pihak menguasai harta bersama dengan alasan Tergugat memiliki itikad buruk untuk menjual harta bersama dengan mengabaikan bagian hak dari Penggugat sehingga Penggugat mengajukan gugatan tentang pembagian harta bersama terhadap Tergugat ke Pengadilan Agama Jakarta Utara. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan berupa putusan, harta bersama menurut KHI adalah pasal 97 mengatur janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Menurut putusan pengadilan, suami istri masing-masing mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, menurut penulis putusan pengadilan sudah sesuai dengan pasal 97 karena tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Dapat disimpulkan putusan pengadilan terhadap permohonan penggugat sudah tepat menurut KHI, dan menurut penulis sebaiknya bahwa harus dibuat perjanjian pranikah terhadap harta bersama.
| 350 HPE | 350 PUS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain