Hukum Pidana
Dualisme Pertanggungjawaban Pidana Prajurit yang Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 175-K/PM.II-09/AU/IX/2016)
Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, tidak bisa dipungkiri muncul ketegangan maupun konflik yang terjadi antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan kondisi yang terlihat wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Artinya bisa dipastikan, bahwa tidak ada rumah tangga yang berjalan mulus tanpa adanya konflik-konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu peristiwa yang menakutkan, tergantung bagaimana cara untuk mengatasi dan menyelesaikan ketegangan maupun konflik terjadi dalam rumah tangga. Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang secara lex specialis diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu masyarakat umum (sipil) maupun oleh oknum Militer, yang utamanya sering dilakukan terhadap istri yang bersangkutan atau keluarganya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum prajurit tidak saja merugikan keluarganya namun juga menimbulkan kerugian bagi prajurit itu sendiri baik secara moril maupun materiil. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan melakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier terkait dengan permasalahan. Dari data didapat dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan, penulis berpendapat bahwa dualisme pertanggungjawaban pidana prajurit yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang diadili di Pengadilan Militer II-09 Bandung, merupakan bentuk pertanggung jawaban bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal 6a KUHPM adalah sanksi pidana berupa pidana penjara dan sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat, serta hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer, hal ini diatur dalam ayat (1) Pasal 6b KUHPM.
| 1122 HPI/T | 1122 DAR d | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain