Hukum Bisnis
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Kepailitan Atas Pembelian Apartemen Maha Karya Agung Putera Tangerang
Masih rendahnya komitmen sejumlah pengembang terhadap perjanjian menjadi salah satu penyebab banyaknya perusahaan properti yang tersangkut perkara niaga. Akibatnya seringkali timbul kekecewaan konsumen karena pengembang menunda proses serah terima unit apartemen meskipun telah melakukan pelunasan pembayaran sesuai yang telah diperjanjikan dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli. Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan banyaknya konsumen yang pada akhirnya memilih menyeret para pengembang yang ingkar janji atau wanprestasi itu ke pengadilan niaga melalui perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), bahkan ada yang langsung ke permohonan pailit. Hal ini seperti yang terjadi dalam perkara Pailit Nomor 159/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tujuan dari permasalahan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu alasan para kreditor mengajukan PKPU kepada PT. MAP, proses PKPU untuk kreditor konkuren dan perihal syarat utang dalam putusan kasus penelitian. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan data sekunder. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa tidak terealisasinya kewajiban PT. MAP menyerahkan unit rumah susun sebagai alasan diajukannya PKPU oleh para kreditor. Proses PKPU untuk kreditor konkuren tetap mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan undang-undang yaitu tahapan proses PKPU melalui 2 tahap yaitu PKPUS dan PKPUT. Dalam proses kasus ini keseluruhan jumlah waktu yang dibutuhkan yaitu 266 (dua ratus enam puluh enam) hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 228 ayat (6) UU KPKPU. Syarat konsep utang dalam putusan pailit ini didasari adanya hubungan hukum antara kreditor dan debitur yang termuat dalam klausul Pasal 5 PPJB. Ketidakmampuan PT. AMP memberikan janji serah terima karena janji itu mengikat dan dianggap sebagai kewajiban (utang).
| 1124 HBI/T | 1124 MUL p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain