Hukum Bisnis
Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Kendaraan Bermotor Pada Lembaga Pembiayaan (Suatu Studi Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 97K/Pdt/2015)
Pemberian kredit yang tertuang dalam suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepercayaan, yang sering menjadi sumber malapetaka bagi kreditur sehubungan dengan kredit macet. Namun faktanya perusahaan pembiayaan banyak yang melakukan pelanggaran hukum atas penarikan paksa barang jaminan yang menjadi objek jaminan yang menggunakan jasa pihak ketiga (Debt Collector). Beberapa permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian yaitu: Bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Adira Finance selaku lembaga pembiayaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Bagaimana penerapan perlindungan konsumen dalam jasa pembelian kendaraan bermotor melalui lembaga pembiayaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 K/Pdt/2015? Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Adira Finance selaku lembaga pembiayaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan menganalisis penerapan perlindungan konsumen dalam jasa pembelian kendaraan bermotor melalui lembaga pembiayaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 K/Pdt/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap suatu norma-norma perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan baik secara historis, sistematis, komparatif, sinkronisasi, dan terhadap asas-asas hukum umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: bahwa dalam menyelesaikan sengketa atau perbedaan pendapat antara konsumen dan pelaku usaha, hendaknya para pihak mengikuti atau mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, tertanggal 8 Juni 2021 terkait dengan perlunya penetapan pengadilan sebagai dasar hukum penyitaan kendaraan bermotor yang dibayar secara cicilan, hal ini berguna sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Penetapan pengadilan tidak diperlukan manakala konsumen telah mengakui bahwa telah wanprestasi dan secara sukarela mau menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
| 1125 HBI/T | 1125 HAR p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain