Hukum Agraria
Analisis Hukum Terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032 Dalam Rangka Pemanfaatan Ruang untuk Ruang Terbuka Hijau (Studi Putusan Nomor 03P/Hum/2018)
Kualitas dan kuantitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini dapat dikatakan menghawatirkan, karena ketersediaan RTH yang sanggat kurang, sehingga menyebabkan penyerapan Karbon Monoksida (CO) atau Polutan lainnya oleh tumbuhan kurang maksimal, hal ini diperparah dengan pertumbuhan kendaraan di Indonesia yang sangat pesat tiap tahunnya, baik pertumbuhan kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat. Perumusan Masalah: 1) Bagaimana analisis hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok tahun 2012-2032 dalam rangka pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau? 2) Bagaimana peran sektor swasta (CSR) dalam mewujudkan ketersediaan RTH khususnya di Wilayah Kota Depok? Metode Penelitian : Penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang berkaitan dengan permasalahan akan diteliti melalui metode ini pula, akan menguraikan/menggambarkan mengenai fakta-fakta yang secara nyata terjadi sebagai pencerminan terhadap pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaannya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Bahwa obyek a quo, tidak bertentangan dengan prinsip due process of law. Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamendemen telah mengatur struktur ketatanegaraan Republik Indonesia yang mengenal fungsi-fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif; Bahwa prinsip due process of law adalah prinsip yang dianut dalam proses peradilan yang dijalankan oleh Pengadilan dalam rangka menjalankan fungsi yudikatif, sedangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032 diterbitkan dalam rangka salah satu pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang merupakan bagian dari fungsi eksekutif.
| 1126 HAG/T | 1126 OMA a | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain