Hukum Tata Negara
Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Prosedur Dismissal dan Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Studi Register Perkara Nomor 38/2018/PTUN.Jkt dan Register Perkara Nomor 185/2012/PTUN.Jkt)
Penelitian terhadap Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara Setelah melalui Prosedur Dismissal dan Pemeriksaan Persiapan Pada Putusan Akhir di Nyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Apakah sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga objek penelitian sangat menarik dan penting. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dasar kewenangan Ketua Pengadilan menyatakan Surat Gugatan tidak dapat diterima pada Proses Dismissal dan Untuk mengetahui ketua majelis Hakim menyatakan Surat Gugatan tidak dapat diterima pada Pemeriksaan Persiapan. Selain itu untuk mengetahui Surat Gugatan yang telah lolos pada Proses Dismissal dan telah lolos Pemeriksaan Persiapan namun pada putusan akhir Gugatan tidak dapat diterima. Poko permasalahan dalam penelitian akan dikaji secara yuridis normatif pendekatan dengan sifat Normatif tersebut dilakukan dengan mempergunakan bahan hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan jenis data melalui studi kepustakaan, dengan studi literatur seperti buku-buku yang ditulis oleh para ahli hukum, internet, peraturan perundang-undangan disajikan secara analisis kualitatif. Dari hasil pengamatan penulis. Bahwa ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah meloloskan gugatan pada Proses Dismissal dan Ketua Majelis hakim yang menuntun penggugat atau kuasanya untuk menyempurnakan Surat Gugatan serta meloloskan pada pemeriksaan persiapan namun pada putusan akhir putusan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
| 1120 HTN/T | 1120 YAQ p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain