Hukum Pidana
Tindak Pidana Penyebaran Virus Pada Sistem Elektronik (Studi Putusan Nomor 730/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst)
Virus komputer merupakan program berbahaya bagi sistem elektronik, selain dapat merusak perangkat komputer, virus juga dapat menyebar layaknya virus biologis. Perangkat yang terpapar virus, akan mengalami gejala seperti melambatnya sistem komputer, baterai kehabisan daya, hingga perangkat kehabisan memori penyimpanan. Dalam lingkup individu, penyebaran virus hanya akan merugikan pengguna komputer atau ponsel, namun dalam skala besar penyebaran virus dapat berdampak pada kegiatan ekonomi dan sosial. Menurut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2018 ada 1 laporan terkait penyebaran virus namun terjadi peningkatan laporan yakni sebanyak 13 kasus pada 2019. Untuk itu penulis mengangkat fenomena ini menjadi skripsi dengan judul “Tindak Pidana Penyebaran Virus pada Sistem Elektronik (Studi Putusan Nomor 730/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst)”. Dalam skripsi tersebut, penulis merumuskan dua rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyebaran virus dalam sistem elektronik di Indonesia? 2) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 730/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst dikaitkan dengan teori keadilan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan metode dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, pertimbangan hakim dalam memutus perkara, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis penulis, penyebaran virus merupakan tindak kejahatan yang tergolong ke dalam kejahatan Gangguan Sistem yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
| 888 HPI | 888 SUD t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain