Hukum Perdata
Pembatasan Keluar Masuk Kota Sebagai Force Majeure Terhadap Pihak-Pihak yang Membuat Perjanjian
Pembatasan adalah proses, cara, perbuatan membatasi; syarat yang menentukan atau membatasi penerapan kaidah kebahasaan. Keluar adalah bergerak dari sebelah dalam ke luar. Masuk adalah datang ke dalam. Dapat disimpulkan bahwa pembatasan keluar masuk merupakan perbuatan membatasi pergerakan baik dari sebelah dalam ke luar maupun sebaliknya. Force majeure adalah suatu keadaan memaksa dalam suatu kontrak yang disebabkan karena berbagai faktor yang tidak dapat untuk dihindari dan yang dimaksudkan di sini adalah Faktor alam seperti gempa bumi, kebanjiran, kebakaran hutan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1330 seseorang yang membuat perjanjian atau suatu perbuatan hukum maka terhadap perjanjian yang dilakukan para pihak bersedia dan harus bertanggungjawab untuk melaksanakan isi dari perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak tersebut. Dalam suatu perjanjian pula ada satu klausul. “Dengan demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat secara rohani dan jasmani.” Hal ini berarti bahwa para pihak yang melakukan dan membuat perjanjian dengan didasarkan kesepakatan dan kehendaknya mengikatkan diri pada perjanjian maka bersedia dan sanggup bertanggungjawab dan menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan dalam suatu perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris normatif dengan wawancara langsung dan melakukan penelitian terhadap aturan yang ada dan terkait dengan permasalahan pada skripsi ini.
| 887 HPE | 887 ANG p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain