Hukum Tata Negara
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur Melalui Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019)
Masih ditemukannya berbagai macam aduan masyarakat mengenai Maladministasi pelayanan publik di Indonesia, menunjukkan bahwa pelayanan publik di Indonesia masih kurang berkualitas. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025, sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan peraturan tersebut, Menteri PAN dan RB mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019. Salah satu Kantor Imigrasi yang ikut serta melakukan reformasi birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur. Dengan pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana Implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur? Bagaimana kebijakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dalam upaya meraih predikat WBK? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan data kualitatif. Kanim Jaktim telah melaksanakan Pembangunan Zona Integritas sesuai dengan Permen PAN RB No. 10 Tahun 2019 dengan menerapkan 6 area perubahan. Dalam upaya meraih predikat WBK, Kanim Jaktim membuat berbagai kebijakan dan melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan publik.
| 886 HTN | 886 ANG p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain