Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 926/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Penelitian ini dilakukan di Jakarta Pusat dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini, yakni penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor 926/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP sudah tepat, hal itu sesuai dan telah didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, barang bukti, surat berupa surat pernyataan, dan keterangan terdakwa. dari segi sanksi pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa sangat ringan yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, kemudian dikurangkan dengan masa penahanannya.
| 1118 HPI/T | 1118 QUS p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain