Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menyimpan Secara Fisik Uang Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 774/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr.)
Akhir-akhir ini tingkat pengedaran uang palsu di masyarakat makin meningkat dan merugikan masyarakat, sebab masyarakat yang menemukan uang palsu tersebut sebagai alat pembayaran atas penjualan barang miliknya, maka ia harus rela untuk memusnahkannya tanpa penggantian. Jika menyimpan apalagi menggunakan uang palsu tersebut maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang sebagai lex specialis dari Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang. Rumusan Masalah yang diteliti adalah bagaimana pengaturan hukum materil tindak pidana pengedaran uang palsu dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang terhadap perkara nomor 774/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif normatif melalui pengumpulan data kepustakaan (library research). Kesimpulan adalah pemalsuan yang dilakukan dengan cara penggunaan alat yang tergolong mewah sehingga proses pembuatannya dengan biaya mahal seperti penggunaan photo mechanic dengan proses pencetakan berupa proses colour separation sehingga secara sepintas tidak membedakannya dengan uang yang asli. Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang diberlakukan pada perkara Putusan Nomor 774/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr dengan putusan terdakwa bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
| 1117 HPI/T | 1117 KUR p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain