Hukum Perdata
Keabsahan Digital Signature Dalam Transaksi Bisnis Internasional Melalui Electronic Commerce (E-Commerce)
Di tengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (global communication network) dengan semakin populernya internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas-batas negara kedaulatan dan tatanan masyarakatnya. Kelemahan yang dimiliki oleh internet sebagai jaringan publik yang tidak aman ini telah dapat diminimalisasi dengan adanya penerapan teknologi penyandian informasi (chriptography). Electronic data transmission dalam transaksi melalui internet (e-commerce) disekuritisasi dengan melakukan proses enkripsi (dengan rumus algoritma) sehingga menjadi chipper/locked data yang hanya dapat dibacaldibuka dengan melakukan proses reversal yaitu proses deskripsi. Digital signature (tanda tangan digital) adalah salah satu sistem pengamanan yang dapat digunakan dalam transaksi bisnis melalui e-commerce dengan menggunakan fungsi algoritma yang menghasilkan public key chriptograpghy. Tujuan suatu tanda tangan adalah untuk memastikan otentisitas dan i dokumen tersebut dan demikian halnya dengan digital signature yang berguna untuk menandai suatu dokumen bahwa dokumen tersebut utuh dan otentik atau tidak berubah selama proses transmisi. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum skunder berupa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan analisa hukum perdata, khususnya terhadap persoalan keabsahan atau legalisasi penggunaan Digital Signature dalam transaksi bisnis internasional melalui ecommerce. Metode Digital Signature adalah salah satu cam yang dapat mensiasati kebutuhan adanya suatu tanda tangan dalam sebuah dokumen. Berdasarkan aturanaturan yang berlaku secara internasional, maka keberadaan digital signature dalam kontrak perdagangan internasional adalah hampir menjadi semacam standar bagi perdagangan internasional di masa yang akan datang. Keberadaan digital signature pada saat ini dalam penggunaannya dalam kontrak perdagangan internasional telah mempunyai kekuatan hukum. Ia secara hukum mengikat (legally binding), meskipun belum ada konvensi yang mengaturnya secara tersendiri.
| 360 HPE | 360 ADR k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain