Hukum Pidana
Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Pemalsuan Surat dan Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 364/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana dalam perkara Putusan Nomor 364/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penipuan dalam Putusan Nomor 364/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. Berdasarkan hasil analisis fakta dan data yang ada, maka Penulis mengambil kesimpulan antara lain: 1) Penerapan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan dalam Putusan Nomor 364/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti serta didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yakni Pemalsuan Surat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 ayat (1) yang mana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); 2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan dalam Putusan Nomor 364/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. telah sesuai mengingat dakwaan bersifat kumulatif atau perbuatan dalam perkara ini merupakan concursus.
| 1115 HPI/T | 1115 DER t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain