Hukum Pidana
Kesepakatan Perdamaian yang Tidak Dipertimbangkan Hakim Dalam Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pemerkosaan (Putusan Kasus Terhadap Putusan Nomor 28/Pid.B/2019/PN.Pwk)
Dalam Perkara No. 28/Pid.B/2019/PN.Pwk Korban dan Para Pelaku telah melakukan Perdamaian secara Kekeluargaan. Bahwa dalam kesepakatan Perdamaian yang dibuat oleh Korban dengan Para Pelaku seharusnya permasalahan tersebut telah selesai ditingkat kepolisian dalam hal ini dikuatkan restoratif justice yang dikeluarkan oleh Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice, dengan putusan perkara No . 28/Pid. B/2019/PN.Pwk majelis hakim Tidak Mempertimbangkan Surat Perdamaian yang dibuat oleh Korban dan Para Pelaku dan di dalam Putusan No. 28/Pid.B/2019/PN.Pwk adalah Ultra Petita (lebih besar Putusan dari pada tuntutan). Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber Penelitian Terdiri dari Praktisi hukum, Advokat dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dalam penelitian ini, penulis menyarankan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa harus melihat hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, seharusnya majelis hakim harus mempertimbangkan surat kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh terdakwa dengan Korban untuk hal-hal yang meringankan, di dalam Putusan No. 28/Pid.B/2019/PN.Pwk adalah Ultra Petita (lebih besar putusan dari pada tuntutan).
| 1114 HPI/T | 1114 SIG k | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain