Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Makanan Kadaluwarsa (Expired) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 807/Pid.Sus/2015/PN.Pbr Tanggal 24 November 2015)
Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen (bestbefore). Tanggal kedaluwarsa umumnya dicantumkan dilabel suatu produk pangan yang ditempatkan di tempat yang mudah dilihat, diamati dan dibaca oleh konsumen. Pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman merupakan salah satu bentuk informasi pangan dari produsen kepada konsumen yang wajib disertakan pada setiap produk yang akan dipasarkan. Pencantuman tanggal kedaluwarsa perlu lebih diperhatikan oleh produsen, karena dengan produsen memperhatikan pencantuman tanggal kedaluwarsa maka produsen telah mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta produsen ikut andil dalam melindungi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas Peraturan Pemerintah tentang Tanggal Kedaluwarsa dan Jaminan Pertanggung jawaban Pelaku Usaha terhadap Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara atau data primer sebagai bahan pokok untuk diteliti. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Pengaturan tanggal kedaluwarsa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan belum memberikan hasil yang efektif karena masih terdapat pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada label kemasan pangan; kedua, Adanya itikad baik yang tergolong tinggi dari pelaku usaha toko oleh-oleh untuk bertanggung jawab mengenai makanan yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa walaupun masih terdapat beberapa pelaku usaha yang tidak bersedia memberikan ganti rugi kepada konsumennya.
| 1113 HPI/T | 1113 MUL p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain