Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mandiraja, Kecamatan Moga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Hukum Tata Negara

Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mandiraja, Kecamatan Moga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Munasifah - Nama Orang;

Pembangunan desa terus ditingkatkan sebagai wujud kesejahteraan masyarakat desa baik dibidang sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pokok Masalahnya: Pertama, bagaimana pengaturan pelaksanaan pembangunan desa menurut UU Desa; Kedua, bagaimana Implementasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam pelaksanaan menurut UU Desa. Ketiga Apa hambatan yang dialami dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian: Pertama, pengaturan pembangunan desa berlandaskan Pasal 78 ayat (2) UU Desa, dengan beberapa tahapan antara lain; tahap perencanaan yang diawali dengan Musbangdes, tahap pelaksanaan dengan mengedepankan kekeluargaan, kebersamaan, dan kegotongroyongan, dan tahap Pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat desa secara langsung, dan hasilnya dilaporkan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; Kedua, pengaturan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam peraturan perundang-undangan yang diimplementasikan dengan pembangunan desa pada undang-undang desa belum diatur secara eksplisit, namun Pejabat Pemerintahan dalam hal ini kepala desa Mandiraja sudah tepat melakukan kewenangannya sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Ketiga, upaya atau strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintah desa yaitu dengan pendidikan dan pelatihan sebagaimana yang tertuang di dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yakni dalam pelaksanaan pembangunan desa mengutamakan SDM yang berkualitas agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemajuan desa.


Ketersediaan
884 HTN884 MUN iSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
884 MUN i
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
xi, 112 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001158
Klasifikasi
884 MUN i
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Wisnu Nugraha (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik