Hukum Tata Negara
Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mandiraja, Kecamatan Moga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pembangunan desa terus ditingkatkan sebagai wujud kesejahteraan masyarakat desa baik dibidang sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pokok Masalahnya: Pertama, bagaimana pengaturan pelaksanaan pembangunan desa menurut UU Desa; Kedua, bagaimana Implementasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam pelaksanaan menurut UU Desa. Ketiga Apa hambatan yang dialami dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian: Pertama, pengaturan pembangunan desa berlandaskan Pasal 78 ayat (2) UU Desa, dengan beberapa tahapan antara lain; tahap perencanaan yang diawali dengan Musbangdes, tahap pelaksanaan dengan mengedepankan kekeluargaan, kebersamaan, dan kegotongroyongan, dan tahap Pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat desa secara langsung, dan hasilnya dilaporkan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; Kedua, pengaturan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam peraturan perundang-undangan yang diimplementasikan dengan pembangunan desa pada undang-undang desa belum diatur secara eksplisit, namun Pejabat Pemerintahan dalam hal ini kepala desa Mandiraja sudah tepat melakukan kewenangannya sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Ketiga, upaya atau strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintah desa yaitu dengan pendidikan dan pelatihan sebagaimana yang tertuang di dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yakni dalam pelaksanaan pembangunan desa mengutamakan SDM yang berkualitas agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemajuan desa.
| 884 HTN | 884 MUN i | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain