Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pada Pembunuhan Mutilasi Oleh Pelaku yang Mengalami Gangguan Jiwa Jenis Skinzofernia (Studi Kasus Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Pada Pembunuhan Mutilasi Oleh Pelaku yang Mengalami Gangguan Jiwa Jenis Skinzofernia (Studi Kasus Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj)

Yuni Antika Kusumasari - Nama Orang;

Pertanggungjawaban pidana terhadap pembunuhan dengan cara mutilasi oleh pelaku dapat dikenakan pemberatan dengan pertimbangan bahwa perbuatan tersebut di luar akal manusia yang sehat, akan tetapi berbeda halnya jika dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa jenis skinzofernia, apakah semua pelaku yang mengalami gangguan jiwa dapat diminta pertanggungjawaban atau tidak. Bahwa dalam Pasal 44 KUHP dijelaskan mengenai apabila seorang yang akalnya berubah dan sakit jiwanya tidak dapat diminta pertanggungjawaban. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan jiwa dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa jenis skinzofernia studi kasus putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahwa faktor penyebab terjadinya gangguan jiwa ada tiga ialah, faktor genetik, faktor psikologi dan faktor pengaruh obat-obatan terlarang. Mengenai pertanggungjawaban pidana pada pelaku yang mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil penelitian bahwa adanya keterangan ahli kejiwaan sangat menjadi pertimbangan oleh hakim, hakim akan menghubungkan kondisi kejiwaan pelaku dengan perbuatan yang telah dilakukannya dan hakim dapat menentukan apakah pelaku pidana yang mengalami gangguan jiwa dapat diminta pertanggungjawaban atau tidak.


Ketersediaan
882 HPI882 KUS pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
882 KUS p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
x, 86 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001096
Klasifikasi
882 KUS p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Warasman Marbun (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Yuni Antika Kusumasari
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik