Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Pada Pembunuhan Mutilasi Oleh Pelaku yang Mengalami Gangguan Jiwa Jenis Skinzofernia (Studi Kasus Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj)
Pertanggungjawaban pidana terhadap pembunuhan dengan cara mutilasi oleh pelaku dapat dikenakan pemberatan dengan pertimbangan bahwa perbuatan tersebut di luar akal manusia yang sehat, akan tetapi berbeda halnya jika dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa jenis skinzofernia, apakah semua pelaku yang mengalami gangguan jiwa dapat diminta pertanggungjawaban atau tidak. Bahwa dalam Pasal 44 KUHP dijelaskan mengenai apabila seorang yang akalnya berubah dan sakit jiwanya tidak dapat diminta pertanggungjawaban. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan jiwa dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa jenis skinzofernia studi kasus putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahwa faktor penyebab terjadinya gangguan jiwa ada tiga ialah, faktor genetik, faktor psikologi dan faktor pengaruh obat-obatan terlarang. Mengenai pertanggungjawaban pidana pada pelaku yang mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil penelitian bahwa adanya keterangan ahli kejiwaan sangat menjadi pertimbangan oleh hakim, hakim akan menghubungkan kondisi kejiwaan pelaku dengan perbuatan yang telah dilakukannya dan hakim dapat menentukan apakah pelaku pidana yang mengalami gangguan jiwa dapat diminta pertanggungjawaban atau tidak.
| 882 HPI | 882 KUS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain