Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Apabila Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Putusan Nomor 292/Pdt.G/2013/PN.Bks.)

Hukum Perdata

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Apabila Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Putusan Nomor 292/Pdt.G/2013/PN.Bks.)

Tegar Parasian Mahks - Nama Orang;

Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak kreditur (Bank) dan debitur yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan sebagai jaminan pada umumnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Inti dari perjanjian kredit adalah kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur. Pengembalian utang dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan. Peristiwa yang banyak terjadi pengembalian utang yang wajib dibayar oleh debitur acapkali tidak dapat dikembalikan sebagaimana apa yang telah diperjanjikan. Apabila debitur tidak melakukan apa yang sudah diperjanjikan maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditor dan analisa pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 292/Pdt.G/2013/PN.Bks, tentang perlindungan hukum terhadap Kreditur apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit Bank. (Putusan Nomor 292/Pdt.G/2013/PN.Bks) dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3590 Luas 150m No. 2606 Luas 150m atas nama Rani Fatmasari terletak di Jalan Penataran Blok A No. 199 Bekasi, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang mendekati masalah dengan norma hukum yang berlaku. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan menganalisis teori hukum dan perundang-undangan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat dikatakan bahwa dasar diajukannya gugatan ke pengadilan karena pihak debitur telah melakukan wanprestasi atau tidak menjalankan sesuai apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit, sehingga hakim mengabulkan gugatan penggugat yang ditujukan pada debitur dan Bank sebagai pihak turut tergugat. Terhadap pertimbangan hakim pada putusan No. 292/Pdt.G/2013/PN.Bks tidak memperhatikan dan mempertimbangkan pembenaran bukti-bukti yang diajukan oleh kreditor (bank) sebagai turut tergugat sehingga putusan hakim tersebut sangat merugikan kreditur (bank). Saran yang penulis berikan untuk dapat mengatasi persoalan dikemudian hari adalah kreditur yakni pihak bank sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memberikan kredit kepada debitur. Prinsip kehati-hatian harus dijalankan saat calon debitur akan mengajukan perjanjian kredit. Selain itu, kreditur harus lebih hati-hati /teliti melakukan analisa kepada calon debitur agar lebih mengetahui informasi berdasarkan fakta yang ada di lapangan.


Ketersediaan
879 HPE879 MAH pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
879 MAH p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 86 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533006061
Klasifikasi
879 MAH p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Asmaniar (Pembimbing I)
Murendah Tjahyani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik