Hukum Bisnis
Tindakan Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kemitraan yang Dibuat Oleh PT. Sejahtera Makmur Raya Kepada Koperasi Serba Usaha Sengayan Mitra Bersatu (Studi Putusan No. 6/Pdt.G/2019/PN.Bek)
Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah disepakati para pihak di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun yang timbul karena Undang-Undang. Pokok permasalahan yang diteliti adalah tentang penerapan pelaksanaan Perjanjian Kemitraan antara PT. Sejahtera Makmur Raya dengan Koperasi Serba Usaha Sengayan Mitra Bersatu, serta proses penyelesaian sengketa terhadap tindakan wanprestasi dalam Perjanjian kemitraan tersebut. Metode penelitian bersifat yuridis normatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa, pertama perjanjian innominat (tidak bernama) merupakan perjanjian yang hidup, tumbuh, timbul, dan berkembang salah satunya adalah perjanjian kemitraan, sebagaimana yang dibuat oleh PT. Sejahtera Makmur Raya dan KSU Sengayan Mitra Bersatu. Kedua, penyelesaian sengketa wanprestasi diawali dengan upaya mediasi tetapi tidak tercapai penyelesaian. Sehingga KSU Sengayan Mitra Bersatu mengajukan gugatan ke PN Bengkayang, di mana dalam Putusan menyatakan Tergugat telah melakukan cedera janji (wanprestasi), dan mengabulkan sebagian gugatan dari Penggugat.
| 876 HBI | 876 ELI t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain