Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Perkara Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 299/Pdt.G/2015/PN.Bks Tanggal 16 Juni 2016)
Latar belakang penulis mengambil judul ini karena dalam realitas kehidupan kita ditengah-tengah masyarakat terdapat fakta bahwa masih banyak persoalan/sengketa tanah yang berawal dari belum terciptanya kepastian hukum atas sebidang tanah. Terjadinya perbuatan melawan hukum dari sisi perjanjian yang melanggar ketentuan Pasal 1321 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukumnya yang diberikan pemegang hak atas tanah serta pertimbangan majelis hakim sesuai dengan putusan perkara Pengadilan Negeri Kota Bekasi No.299/Pdt.G/2015/PN.Bks. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan menganalisa norma-norma hukum dan perundang-undangan yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dengan jenis data berupa hasil wawancara dan studi kepustakaan. Penulis berharap dengan adanya peraturan perundang-undangan mengenai pembuatan dan pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli terutama dengan objek perjanjian berupa tanah, dapat menghindarkan perbuatan melanggar hak dan kewajiban dari para pihak yang membuat perjanjian di bawah tangan maupun otentik. Selain itu juga untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli dalam masyarakat.
| 364 HPE | 364 KAH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain