Hukum Perdata
Akta Wasiat yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata
Akta wasiat adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki agar terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Pada praktiknya terdapat kemungkinan tidak dilaksanakannya akta wasiat tersebut. Hal ini terjadi apabila ahli waris tidak mengetahui adanya akta wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris, sehingga ahli waris telah melakukan pembagian harta waris tidak berdasarkan akta wasiat, akan tetapi berdasarkan undang-undang atau kehendak dari para ahli waris. Apabila dikemudian hari baru diketahui adanya akta wasiat yang dibuat oleh pewaris dan terdapat salah satu ahli waris yang menghendaki pembagian ulang harta waris berdasarkan akta wasiat, namun tidak dilakukan pembagian berdasarkan akta wasiat, maka ahli waris tersebut dapat menyatakan keberatannya dan mengajukan perkara ke pengadilan. Di pengadilan perkara tersebut tidak langsung dilakukan secara litigasi, tetapi dilakukan berdasarkan konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Jika penyelesaian tidak dapat dilakukan berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan litigasi atau putusan pengadilan.
| 875 HPE | 875 MUS a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain