Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan yang Tidak Didaftarkan di Kantor Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor 33/Pdt.G/2011/PN.Kdr)
Dalam perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor melalui kredit, debitur harus memenuhi kewajiban membayar angsuran kepada kreditur. Namun dalam perjanjian pembiayaan tersebut Konsumen merasa dirugikan, oleh PT. Astra Sedaya Finance sebagai Tergugat. Berdasarkan permasalahan yang diteliti penulis, maka metode penelitian bersifat deskriptif analitis. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian antara H. Achmad Thoyib dan PT. Astra Sedaya Finance; 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 33/Pdt.G/2011/PN.Kdr. Perjanjian dibuat antara Tergugat PT. Astra Sedaya Finance dan Penggugat H. Acmad Thoyib apabila penggugat menunggak angsuran maka kreditur menggunakan hak Eksekutorial untuk mengeksekusi kendaraan milik debitur dengan cara sewenang-wenang bahkan dengan cara kekerasan. Akibat perbuatan dari Tergugat Penggugat mengalami kerugian dari perbuatan PT. Astra Sedaya Finance tersebut sehingga menimbulkan gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh penggugat melalui lembaga perlindungan konsumen terhadap perjanjian pembiayaan yang diselesaikan melalui pengadilan Negeri. Namun perkara Gugatan yang di ajukan oleh Penggugat melalui Gugatan Perwakilan Kelompok Class Action tersebut para Penggugat tidak mendeskripsikan secara jelas tentang permasalahan yang dialami penggugat dan kerugian yang dialami berbeda-beda sehingga tidak memenuhi syarat dan ketentuan di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Majelis Hakim telah mempelajari kembali hukum, dan dalil dalam gugatannya, maka hasil akhir dari perkara ini Tergugat yang menang.
| 874 HBI | 874 RUM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain