Hukum Pidana
Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Putusan Nomor 834/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr)
Penelitian ini bermanfaat untuk mengetahui pandangan positif tentang hukum pidana dan hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara pidana penganiayaan Nomor 834/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr yang mengakibatkan kematian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data yang berkaitan dengan sumber tertulis dan literatur yang terkait dengan penelitian ini. dan menganalisis hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Nomor 834/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Permasalahan yang penulis angkat dalam jurnal ini adalah: Pertama, bagaimana pandangan positif hukum pidana dan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim PN Jakarta Utara dalam Putusan Nomor 834/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr tentang tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian? Kedua, bagaimana analisis hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Putusan Nomor 834/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr Tentang Tindak Pidana Penyiksaan Yang Menyebabkan Kematian? Kejahatan yang dilakukan di masyarakat, sebagai tindakan negatif, tentu menimbulkan reaksi dari masyarakat tempat kejahatan itu terjadi. Tanggapan ini dapat berupa tanggapan formal atau tanggapan informal. Dalam respons formal, hal ini akan menjadi bahan untuk mengkaji bagaimana hukum pidana bekerja dalam masyarakat, artinya dalam hal ini proses kerja hukum pidana akan dipelajari ketika terjadi pelanggaran hukum pidana. Proses ini dilakukan menurut mekanisme sistem peradilan pidana, yaitu proses dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan hingga pelaksanaan putusan. pengadilan di penjara (Lapas).
| 872 HPI | 872 MUH t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain