Hukum Bisnis
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pada Koperasi Simpan Pinjam (Studi Kasus Putusan Nomor 236/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari individu dan badan hukum. Adanya krisis moneter yang terjadi mulai dari tahun 1997 di Asia terutama pada Indonesia membawa dampak yang sangat berpengaruh pada perekonomian bangsa. Situasi ekonomi tersebut menciptakan masalah yang cukup penting seperti kehilangan lapangan pekerjaan dan terjadinya permasalahan sosial yang harus cepat diselesaikan. Diperlukan perangkat hukum yang mendukung untuk dipecahkannya masalah piutang secara adil, cepat dan efektif. Hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat di Indonesia, bahwa dengan adanya lembaga penundaan kewajiban pembayaran utang yang selanjutnya akan disebut PKPU telah menyelamatkan banyak buruh dan perusahaan dari kebangkrutan. Dalam kasus ini, Novilia Wiyono sebagai Pemohon PKPU menitipkan dananya dalam bentuk sertifikat simpanan berjangka di Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera. Termohon PKPU belum melaksanakan kewajiban pembayaran pokok dan bagi hasil yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, berdasarkan hal tersebut Pemohon PKPU memperkirakan Termohon PKPU sudah tidak dapat melunasi pembayaran utang kepada Pemohon PKPU. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang didasarkan dengan studi kasus Putusan Nomor 236/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| 870 HBI | 870 SIR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain