Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hubungan Hukum Antara Peserta Jaminan Sosial Kesehatan Dengan Penyedia Fasilitas Kesehatan (Provider) dan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Dalam Wadah BPJS Kesehatan

Hukum Perdata

Hubungan Hukum Antara Peserta Jaminan Sosial Kesehatan Dengan Penyedia Fasilitas Kesehatan (Provider) dan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Dalam Wadah BPJS Kesehatan

Retno Kus Setyowati - Nama Orang;

Ada 3 (tiga) pihak dalam pelaksanaan jaminan kesehatan di Indonesia yaitu Peserta, Fasilitas kesehatan dan penyelenggara (BPJS Kesehatan). Bagaimana hubungan hukum di antara peserta dengan penyelenggara (BPJS Kesehatan) berbeda tergantung pada status kepesertaannya yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU) dan peserta mandiri. Bagaimana hubungan hukum antara penyelenggara (BPJS Kesehatan) dengan Fasilitas Kesehatan terjadi karena perjanjian kerja sama sebagaimana yang diatur dalam buku ketiga KUH Perdata, khususnya Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata. Hubungan hukum antara peserta dengan Fasilitas Kesehatan adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata, yaitu BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dalam perjanjian kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan telah mengikatkan diri untuk kepentingan Peserta, apabila pada saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, maka Fasilitas Kesehatan tersebut harus memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan Peserta. Sistem jaminan kesehatan yang memenuhi hak-hak kepesertaan merupakan suatu sistem yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial dan ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas, sehingga tercipta sistem penyelenggaraan jaminan kesehatan yang ideal yang mengacu pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan sifat-sifat yang ada di dalam masyarakat yaitu gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau berisiko tinggi, dengan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan dapat menimbulkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang diperoleh baik dari data primer maupun data sekunder, diolah dan disajikan dalam bentuk kalimat-kalimat dan bukan angka-angka. Bentuk pendekatan dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan perbandingan, pendekatan sejarah, pendekatan filsafat dan pendekatan kasus.


Ketersediaan
33D HPE/D33DDisertasi (S3)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
33D
Penerbit
Jakarta : Doktoral Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
xi, 401 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1801741016
Klasifikasi
33D
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Basuki Rekso (Promotor)
Harsanto Nursadi (Co Promotor I)
Firman Wijaya (Co Promotor II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik