Hukum Perdata
Hubungan Hukum Antara Peserta Jaminan Sosial Kesehatan Dengan Penyedia Fasilitas Kesehatan (Provider) dan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Dalam Wadah BPJS Kesehatan
Ada 3 (tiga) pihak dalam pelaksanaan jaminan kesehatan di Indonesia yaitu Peserta, Fasilitas kesehatan dan penyelenggara (BPJS Kesehatan). Bagaimana hubungan hukum di antara peserta dengan penyelenggara (BPJS Kesehatan) berbeda tergantung pada status kepesertaannya yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU) dan peserta mandiri. Bagaimana hubungan hukum antara penyelenggara (BPJS Kesehatan) dengan Fasilitas Kesehatan terjadi karena perjanjian kerja sama sebagaimana yang diatur dalam buku ketiga KUH Perdata, khususnya Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata. Hubungan hukum antara peserta dengan Fasilitas Kesehatan adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata, yaitu BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dalam perjanjian kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan telah mengikatkan diri untuk kepentingan Peserta, apabila pada saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, maka Fasilitas Kesehatan tersebut harus memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan Peserta. Sistem jaminan kesehatan yang memenuhi hak-hak kepesertaan merupakan suatu sistem yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial dan ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas, sehingga tercipta sistem penyelenggaraan jaminan kesehatan yang ideal yang mengacu pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan sifat-sifat yang ada di dalam masyarakat yaitu gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau berisiko tinggi, dengan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan dapat menimbulkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang diperoleh baik dari data primer maupun data sekunder, diolah dan disajikan dalam bentuk kalimat-kalimat dan bukan angka-angka. Bentuk pendekatan dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan perbandingan, pendekatan sejarah, pendekatan filsafat dan pendekatan kasus.
| 33D HPE/D | 33D | Disertasi (S3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain