Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Dalam Putusan Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 08/Pdt.G/1997/PN.Bks.)
Eksekusi adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan kepada pihak yang kalah daam suatu perkara yang merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara perdata yang merupakan tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata, penelitian ini yang bertujuan untuk mengetahui, bagaimanakah kesadaran dari pihak yang kalah dalam perkara perdata untuk melaksanakan isi putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri dengan secara sukarela, dan apakah eksekusi putusan merupakan suatu keharusan yang untuk diwujudkan.rnPenelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan metode pendekatan Yuridis Nofmatif yang bersifat deskriptif analisis yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat tentang sesuatu eksekusi putusan perkara perdata di Indonesia.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat keberhasilan pelaksanaan suatu putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri oleh pihak yang kalah untuk secara sukarela menerima putusan eksekusi dan sangat kecil terbukti dari 8 (delapan) perkara putusan serta merta hanya 2 (dua) perkara saja yang tidak dapat dilaksanakan, sedangkan untuk eksekusi hak tanggungan yang 85% dapat dilaksanakan dengan baik.
| 366 HPE | 366 MAJ t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain