Hukum Bisnis
Penyelesaian Klaim Asuransi Pengangkutan Barang PT. Asuransi Axa Indonesia Dengan Menggunakan Angkutan Laut (Studi Putusan 640/Pdt.G/2014/PN.Sby. jo. Putusan Nomor 555 K/Pdt/2018)
Penyelesaian klaim asuransi merupakan suatu hal yang dilakukan oleh tertanggung jika adanya suatu kerugian yang dialami oleh tertanggung dalam pelaksaannya yang diberikan oleh pihak pengangkut tidak sesuai dengan polis perjanjian asuransi pengangkutan barang. Serta tertanggung dapat melakukan penyelesaian klaim asuransi dengan prosedur yang berlaku serta standar operasional dan atau ketentuan perusahaan asuransi untuk melakukan penyelesaian klaim asuransi dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur. Dalam asuransi juga adanya prinsip subrogasi yang di mana prinsip tersebut merupakan suatu pengalihan hak-hak yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran kepada kreditur. Prinsip subrogasi mempunyai dua syarat yang wajib dipenuhi dalam melakukan prinsip tersebut yaitu tertanggung mempunyai hak terhadap penanggung yang telah mempunyai hak ketiga dan adanya suatu hak yang terjadi karena kerugian yang dialami oleh tertanggung. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah baagaimanakah pertanggungjawaban PT. Pelayaran Surya Bintang Timur dalam menyelesaikan klaim asuransi barang dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Asuransi Axa Indonesia dalam rangka menerapkan upaya prinsip subrogasi, serta pada penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan menelaah bahan pustaka yang ada pada teknik pengumpulan data yang diperoleh dari putusan. Penelitian ini juga menganalisis Putusan 640/Pdt.G/2014/PN.Sby jo Putusan Mahkamah Agung No. 555/K/Pdt/2018 dan hasil putusan ini mengarah kepada suatu bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh perusahaan pengangkutan barang.
| 868 HBI | 868 SOR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain