Hukum Pidana
Kekuatan Pembuktian Bukti Elektronik Dalam Kasus Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN.Pgp)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan yang dilakukan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan media elektronik ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana tersebut. Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Dari laporan masyarakat ini kemudian penyelidikan tersebut dapat dikembangkan. Penyelidikan ini tidak akan mudah tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak atau instansi-instansi terkait, dan Berdasarkan uraian dan hasil lapangan yang penulis dapatkan, dalam penanganan tindak pidana penipuan melalui modus media elektronik undian berhadiah pihak kepolisian pada umumnya menggunakan alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang didukung oleh barang bukti yang berhasil dikumpulkan seperti: handphone, sim card, bukti transfer bank, buku acak nomor telepon, buku tabungan pelaku dan ATM. Rumusan masalah yang akan dibahas bagaimana proses penyidikan tindak pidana penipuan melalui Media Elektronik dan bagaimana pembuktian Bukti Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. diartikan sebagai media yang menggunakan elektronik atau elektromekanis bagi pengguna akhir bagi pengguna akhir untuk mengakses kontennya. Hal tersebut memungkinkan pengguna ponsel menuliskan pesan dengan cara mengetik sendiri pada ponselnya yang ditentukan oleh karakter huruf. Pesan dapat diterima oleh orang yang dituju dengan bantuan jaringan network operator.
| 867 HPI | 867 KUS k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain