Hukum Perdata
Jual Beli Hak Atas Tanah yang Belum Bersertifikat
Tanah yang menurut pengertian hukum adalah permukaan bumi, demikian ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria disingkat dengan UUPA. Perjanjian atau overeenkomts dalam suatu perikatan dapat dikatakan merupakan hal yang terpenting, atau dengan lain kata, sumber terpenting yang melahirkan adanya suatu perikatan. Karenanya sudah sepatutnya agar setiap perjanjian berbentuk tertulis, utamanya untuk kepastian hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti, dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuatnya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui jual-beli tanah yang dilakukan tidak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sah. Untuk mengkaji jual-beli tanah yang belum terdaftar. Untuk mengetahui hambatan-hambatan jual-beli tanah yang belum terdaftar. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, yaitu hanya menggambarkan saja hal-hal yang berkaitan dengan jual-beli tanah yang belum terdaftar. Berdasarkan Hasil analisis maka dapat diambil kesimpulan bahwa jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat pada dasarnya adalah sah jika dilakukan sesuai dengan syarat-syarat perjanjian. Akan tetapi, karena hak atas tanahnya belum terdaftar maka jual-belinya berbarengan dengan pengurusan pendaftaran hak atas tanahnya tersebut. Tentu jual-belinya harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun kendala yang dihadapi jual-beli Hak atas tanah yang belum bersertipikat adalah, bahwa kemungkinan akan terjadinya masalah dikemudian hari, seperti tanahnya ternyata tanah Negara atau tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Dapat pula bahwa si penjual orang yang tidak berhak menjual. Disamping itu jika tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT akan sulit didaftar jual-beli tersebut di Kantor Pertanahan setempat.
| 369 HPE | 369 NUR j | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain