Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Terhadap Gugatan Wanprestasi Pada Perjanjian Jual Beli Barang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst.)
Dalam hukum barat jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak pada saat mereka mencapai kata sepakat mengenai harga yang diperjual belikan sesuai dengan bunyi pasal 1458 yakni “jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”. Dalam putusan 106/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst menjelaskan bahwa jalannya pelaksanaan jual beli sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang tertera dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, dalam berjalannya perjanjian tersebut penjual sebagai Penggugat merasa dirugikan. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu dengan mana menggunakan data kepustakaan untuk mencari data dengan membaca serta menelaah sumber tertulis yang menjadi bahan dalam penyusunan dan bahan skripsi adalah mendeskripsikan atau menganalisis terhadap Putusan Nomor 106/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 106/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, Adapun beberapa aspek-aspek dalam perjanjian, menurut penyusun bahwa, dengan berjalannya pelaksanaan perjanjian jual beli tersebut sudah masuk dalam aspek-aspek perjanjian. Di mana sudah dijelaskan oleh penyusun dalam Tinjauan Umum mengenai perjanjian serta syarat sahnya perjanjian telah sesuai dengan peraturan aspek perjanjian. Hal tersebut didasarkan dan sudah dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diatur dalam Pasal 1313 yakni “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.”
| 378 HPE | 378 SET t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain