Hukum Perdata
Pembatalan Perjanjian Sepihak yang Mengakibatkan Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Nomor 733/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.)
Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum dari pembatalan perjanjian dan kekuatan hukum seorang istri dalam perjanjian yang menggunakan jaminan harta bersama oleh suami sebagai debitur. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian pada kasus yang diangkat menunjukkan bahwa akibat pembatalan perjanjian dapat merugikan pihak kreditur karena jaminan yang telah diambil kembali oleh pihak debitur. Kedudukan seorang istri dalam perjanjian menggunakan jaminan harta bersama yang dilakukan oleh suami sebagai debitur hanyalah sebagai pihak pendukung karena pihak yang akan melakukan prestasi dari perjanjian tersebut adalah suami. Persetujuan dari seorang istri diperlukan untuk membuktikan bahwa istri sepakat dan mengetahui adanya perbuatan hukum oleh suami yang menggunakan jaminan harta bersama. Oleh karena itu bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian accesoir sah karena telah disepakati oleh pihak yang melakukan perjanjian yaitu debitur (suami) dan kreditur, serta persetujuan istri menggunakan jaminan harta bersama dalam perjanjian pokok yang dibuat sebelumnya. Hal ini juga dapat dilihat dengan pertimbangan keputusan Hakim yang ada pada kasus ini.
| 388 HPE | 388 FAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain