Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Sengketa Kepemilikan Merek Dagang Antara PT. Sinde Budi Sentosa Melawan Wen Ken Drugs (Studi Kasus Putusan MA No. 595K/Pdt.Sus/2011)

Hukum Perdata

Sengketa Kepemilikan Merek Dagang Antara PT. Sinde Budi Sentosa Melawan Wen Ken Drugs (Studi Kasus Putusan MA No. 595K/Pdt.Sus/2011)

Anisa Amalia Pasaribu - Nama Orang;

Pengertian merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Persoalan akan timbul ketika terjadi dua perusahaan yang mengklaim satu merek, sehingga terjadilah sengekta merek dagang. hal tersebut terjadi pada salah satu contoh kasus sengketa merek yang diklaim oleh dua perusahaan, yaitu kasus sengketa merek dagang antara Wen Ken Drug Co (PTE) LTD melawan PT. Sinde Budi Sentosa. Penyebab terjadi sengketa mengenai kepemilikan merek dagang antara Pt Sinde Budi Sentosa vs Wen Ken Drugs adalah baik Penggugat dan Tergugat mengklaim berupa minuman penyegar yang setipe sebagai miliknya. Penyebab terjadinya sengketa tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: (1) Informasi yang Terbatas; (2) SDM yang lemah; (3) Tidak adanya Peraturan Pemerintah tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek. Penyelesaian sengketa terhadap merek yang diklaim oleh dua perusahaan, yaitu dengan cara Jalur Non Litigasi, yang terdiri atas (1) Negosiasi; (2) Mediasi; (3) Minitrial HKI; (4) Somasi HKI; (5) Perdamaian dalam Pengadilan; (6) Plea Bargaining HKI. Cara penyelesaian yang kedua adalah Jalur Litigasi yang terdiri dari (1) Sengketa administrasi; (2) Sengketa Perdata; dan (3) Sengketa Pidana.


Ketersediaan
389 HPE389 PAS sSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
389 PAS s
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
ix, 82 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001140
Klasifikasi
389 PAS s
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik