Hukum Perdata
Sengketa Kepemilikan Merek Dagang Antara PT. Sinde Budi Sentosa Melawan Wen Ken Drugs (Studi Kasus Putusan MA No. 595K/Pdt.Sus/2011)
Pengertian merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Persoalan akan timbul ketika terjadi dua perusahaan yang mengklaim satu merek, sehingga terjadilah sengekta merek dagang. hal tersebut terjadi pada salah satu contoh kasus sengketa merek yang diklaim oleh dua perusahaan, yaitu kasus sengketa merek dagang antara Wen Ken Drug Co (PTE) LTD melawan PT. Sinde Budi Sentosa. Penyebab terjadi sengketa mengenai kepemilikan merek dagang antara Pt Sinde Budi Sentosa vs Wen Ken Drugs adalah baik Penggugat dan Tergugat mengklaim berupa minuman penyegar yang setipe sebagai miliknya. Penyebab terjadinya sengketa tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: (1) Informasi yang Terbatas; (2) SDM yang lemah; (3) Tidak adanya Peraturan Pemerintah tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek. Penyelesaian sengketa terhadap merek yang diklaim oleh dua perusahaan, yaitu dengan cara Jalur Non Litigasi, yang terdiri atas (1) Negosiasi; (2) Mediasi; (3) Minitrial HKI; (4) Somasi HKI; (5) Perdamaian dalam Pengadilan; (6) Plea Bargaining HKI. Cara penyelesaian yang kedua adalah Jalur Litigasi yang terdiri dari (1) Sengketa administrasi; (2) Sengketa Perdata; dan (3) Sengketa Pidana.
| 389 HPE | 389 PAS s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain