Hukum Bisnis
Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rawamangun
Hadirnya PT. Pegadaian (Persero) memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi atau berwirausaha dengan memberikan pelayanan dalam bentuk pinjaman uang guna menunjang atau menambah modal usaha bagi para pelaku usaha. Salah satu produk dari PT. Pegadaian (Persero) yaitu Kredit Cepat Aman (KCA). KCA adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. Persyaratan untuk mendapatkan kredit yaitu nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya. Pihak pegadaian akan memberikan jangka waktu kredit yaitu 120 hari atau 4 bulan. Nasabah dapat mencicil atau memperpanjang jangka waktu kreditnya apabila belum sanggup untuk melunasi pinjamannya. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan nasabah tidak mencicil, memperpanjang atau melunasi hutangnya maka pihak pegadaian akan melakukan lelang barang jaminan tersebut. Sehubungan dengan hal di atas beberapa permasalahan yang akan di cari jawabannya yaitu (1) Bagaimana prosedur lelang barang jaminan gadai pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rawamangun, (2) Kenapa terjadi lelang atas barang jaminan dalam gadai, (3) Apakah kendala yang dihadapi PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rawamangun dalam melakukan lelang barang jaminan gadai dan bagaimana solusinya.
| 070 HBI | 070 PRA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain