Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Debitor yang Wanprestasi (Studi Putusan MA Nomor 3243K/Pdt/2013)
Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum kreditor (Bank) terhadap hak tanggungan yang diberikan oleh debitur wanprestasi menurut hukum perdata dan penyelesaian sengketa terhadap debitur yang wanprestasi. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan atau masyarakat, tetapi melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian pada kasus yang diangkat menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditor terhadap debitur yang wanprestasi dilindungi dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) sampai (3), dan Pasal 20 ayat (2) dan (3). Penyelesaian sengketa terhadap debitur yang wanprestasi dalam kasus ini adalah penjualan di muka umum (Lelang), karena debitur tidak dapat membayar atau melunasi utangnya kepada kreditor, sudah berkali-kali kreditor memberikan kesempatan untuk membayar atau melunasi utang tersebut dengan memberi kesempatan perpanjangan jatuh tempo pelunasan utang akan tetapi debitur tidak dapat melakukan prestasinya. Maka dengan hak kreditor, kreditor melelang barang jaminan berupa hak tanggungan, dan hasil dari lelang tersebut dibuat untuk melunasi utang kepada kreditor.
| 424 HPE | 424 UBU p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain